Hasanah Tabung Haji Untuk Perorangan
Fitur Produk :
- Tabungan dalam mata uang Rupiah
- Berdasarkan prinsip bagi hasil: 40% hasil usaha bank atas tabungan ini untuk nasabah (eq rate saat ini +/- 8,25 % per tahun).
- Masa Tabung Haji Hasanah berlangsung mulai setoran tabungan pertama hingga pencairan saldo saat pelunasan haji sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah atas keberangkatan nasabah berhaji.
- Besar setoran tabungan Rp.700.000,- per bulan per orang
- Setoran tabungan rutin setiap bulan hanya wajib dilakukan hingga perkiraan ONH terpenuhi. Selama menunggu keberangkatan haji, nasabah tetap dapat menabung dengan besar dan waktu setoran yang tidak ditentukan termasuk untuk persiapan keperluan belanja keluarga yang ditinggalkan, oleh-oleh haji dan lain-lain.
- Tabungan tidak dapat dicairkan kecuali untuk daftar haji dan untuk pelunasan haji sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah.
- Nasabah menyerahkan dokumen asli tanda terima dan bukti bayar daftar haji kepada Bank Hasanah.
- Nasabah wajib melakukan setoran tabungan rutin tiap bulan dan/atau cara lainnya jika cara setoran tabungan terhenti.
- Nasabah berkewajiban menyampaikan kepada pihak Bank jadwal pelunasan haji yang ditetapkan Pemerintah atas nasabah sebagai calon haji sebulan sebelum keberangkatan.
- Biaya administrasi Rp.100.000,- pada saat penutupan rekening hasanah tabung haji.
- Tidak ada biaya administrasi bulanan.
- Nasabah tidak dapat melakukan penutupan rekening Hasanah Tabung Haji kecuali karena batal atau gagal haji.